Kamis, 23 Agustus 2012

Hukum Seseorang yang Melakukan Onani di Bulan Ramadhan


Hukum Seseorang yang Melakukan Onani di Bulan Ramadhan


Apa hukum seorang pemudayang melakukan onani di bulanRamadhan dalam keadaan diatidak mengetahui bahwaperbuatan ini merupakan
pembatal puasa dan ketika
syahwat bergejolak, sahkah
puasanya?





J
awab : Hukumnya ialah tidak
apa-apa baginya. Artinya
puasanya tetap sah. Karena
sebagaimana yang telah kita
ketahui sebelumnya bahwa
seseorang itu tidaklah batal
puasanya kecuali dari tiga
syarat :





a. Dia dalam keadaan tahu kalau 
ini termasuk pembatal puasa.


b. Dia ingat dan tidak dalam 
keadaan lupa.


c. Memiliki kemauan (bukan
dipaksa-red)
Akan tetapi saya katakan bahwa 
wajib baginya bersabar untuk 
tidak melakukan onani karena ia 
adalah HARAM.





 Berdasarkan 
firman Allah :
"Orang-orang yang beriman ialah 
orang yang menjaga 
kemaluannya. Kecuali terhadap 
istri-istri mereka atau budak-
budak yang mereka miliki. Maka 
sesungguhnya dalam hal ini tidak
tercela. Barangsiapa yang 
mencari di balik itu maka mereka 
itulah orang-orang yang 
melampaui batas" (QS. Al-
Mukminun : 5-7) 





Dan juga Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
"Wahai para pemuda, 
barangsiapa diantara kalian yang
mampu untuk menikah maka
menikahlah, karena menikah itu 
lebih menundukkan pandangan
dan lebih menjaga kemaluan.
Dan barangsiapa yang belum 
mampu, maka hendaklah ia
berpuasa" (HR. Bukhari No. 1905,
Muslim 3379)
Jika saja onani itu dibolehkan,
niscaya Rasulullah akan
membimbing kepada hal yang
demikian, karena hal ini sangat
mudah bagi para mukallaf dan
seorang itu mendapatkan
kesenangan.





 Berbeda dengan
berpuasa, padanya terdapat
kesusahan. Maka tatkala Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam
mengarahkan bagi orang yang
tidak mampu menikah, untuk
berpuasa.Ini menunjukkan
bahwa onani itu suatu yang
tidak boleh untuk dilakukan oleh
seseorang. (af)
Sumber : 48 Soal Jawab tentang
Puasa bersama Syaikh Utsaimin-
rahimahullah, Penulis : Syaikh
Salim bin Muhammad Al-Juhani,
Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’
Solo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar